Pernah saya mengikuti pembicaraan para ibu. Paling bicara masalah resep makanan? Oh ternyata tidak. Mereka sedang serius bicara tentang kematian: sebaiknya setelah orang meninggal dikubur atau dikremasi. Sebagiannya ingin dikremasi dan abu-nya ditebarkan di laut. Tapi apakah diperbolehkan menurut agama? “Nah, mumpung ada Romo. Menurut ajaran Katolik, sebaiknya (mereka yang meninggal) dikubur atau dikremasi?”. Dalam artikel mingguan ini, akan dibahas tentang bagaimana kita memperlakukan jenasah mereka yang sudah berpulang.
Gereja Katolik sudah berusia lebih dari 2000 tahun. Tentulah tata cara memperlakukan mereka yang meninggal telah mengalami dinamika. Pada awal-awal kekristenan, praktek kremasi memang sangat tidak lazim. Umat mengikuti tradisi Yesus dengan menguburkan orang mati ke tanah. Atau memasukkannya ke dalam Musoleum. Bahkan membakar jenasah dilakukan oleh para penganiaya para martir, dengan dikandung maksud agar sang martir tidak bangkit kembali untuk kehidupan kekal.
Namun dinamika umat kemudian berubah. Ada tempat-tempat tertentu di mana lahan begitu kurang. Singapura misalnya. Atau di Indonesia, saya pernah berekoleksi ria dengan umat di pulau Siau, Sulawesi Utara; penghasil pala berkualitas tinggi. Dan ternyata di pulau yang kecil itu mana-mana ada makam. Dari makam orang-orang belanda sampai makam yang baru. Di Pastoran Katolik Siau tempat saya menginap, di halaman, samping rumah, belakang dan depan rumah semua makam. Rumah-rumah di kelilingi dengan makam (yang ketika saya chek sudah sejak 1800-an).
Sejak tahun 1963, Gereja Katolik memperbolehkan praktek kremasi bagi umat katolik, dengan syarat bahwa alasan kremasi tidak boleh bertentangan dengan ajaran iman katolik. Sejak itu praktek kremasi menjadi kian populer. Alasan memilih kremasi juga menjadi semakin luas: karena alasan penyakit, ekonomi, migrasi manusia atau alasan kepraktisan. Sebagai orang Katolik kita harus teliti bahwa tidak semua alasan searah dengan iman Katolik.
Sikap Gereja Katolik termaktup dalam Kitab Hukum Kanonik. Dan kanon 1176 § 3. “Gereja menganjurkan dengan sangat, agar kebiasaan saleh untuk mengebumikan jenazah dipertahankan; namun Gereja tidak melarang kremasi, kecuali cara itu dipilih demi alasan-alasan yang bertentangan dengan ajaran kristiani.“
Kongregrasi Kepausan tentang ajaran Iman pada 15 Agustus 2016 mengeluarkan sebuah instruksi untuk kremasi ini. Dokumen itu berjudul Ad Resurgendum cum Christo tentang penguburan jenazah dan konservasi abu bagi jenazah yang dikremasi.
Bagaimana menjelaskannya? Rm. Gregorius Hertanto Dwi Wibowo MSC, dosen teologi sistematik di Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng, Manado menjabarkannya dalam artikel berjudul “Kremasi menurut Ajaran Katolik” di https/stfsp.ac.id, 21 Februari 2022. Atas izin dari beliau, saya akan kutipkan saja penjabaran sistematisnya dalam artikel berikutnya.
Saudaramu dalam Tuhan,
Fr. Petrus Suroto MSC, Chaplain.