Rahasia Pengakuan (1)
Dewasa ini, civil legislation tentang kewajiban seorang imam untuk melaporkan apa yang didengarkan di dalam ruang pengakuan sementara di siapkan atau bahkan sudah dipromulgasi di banyak negara. Bagaimanakah sikap Gereja? Saya mencoba untuk merangkumkan dari berbagai sumber yang saya baca.
Kewajiban Orang Beriman untuk mengaku dosa dan kewajiban para Imam untuk pelayanan pengakuan
Tuhan Yesus mempercayakan kuasa melepaskan dosa kepada para rasul dan para penerusnya “Jikalau kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni, dan jikalau kamu menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada.” Gereja Katholik sangat mentaati amanat Tuhan ini dan kemudian memiliki tradisi yang disebut pengakuan dosa. Dengan demikain kegiatan mengaku dosa, oleh Paus Benedictus ditegaskan sebagai kehendak Allah sendiri.
Dalam pengakuan dosa, pastor bertindak sebagai confessor dan umat menjadi peniten. Sebagai Confessor, seorang imam juga membimbing agar hidup rohani dari peniten bertumbuh. Maka peniten diberikan nasihat-nasihat rohani yang berguna bagi kehidupan selanjutnya.
Umat beriman berkewajiban untuk mengakukan dosa-dosa serius dan dosa berat setahun sekali. Ini ada di dalam Lima perintah Gereja: Mengaku dosalah sekurang-kurangnya sekali setahun. Dalam hukum Gereja setidaknya ada tiga canon yang kena mengena dengan pengakuan dosa. Pasal-pasala dalam Codex Iuris Canonici (CIC) antara lain:
· CIC 960 (Pengakuan pribadi dan utuh serta absolusi merupakan cara biasa satu-satunya, dengannya orang beriman yang sadar akan dosa beratnya diperdamaikan kembali dengan Allah dan Gereja; hanya ketidakmungkinan fisik atau moril saja membebaskannya dari pengakuan semacam itu, dalam hal itu rekonsiliasi dapat diperoleh juga dengan cara-cara lain.
· CIC 988 § 1 Orang beriman kristiani wajib mengakukan semua dosa berat menurut jenis dan jumlahnya, yang dilakukan sesudah baptis dan belum secara langsung diampuni melalui kuasa kunci Gereja, serta belum diakukan dalam pengakuan pribadi, dan yang disadarinya setelah meneliti diri secara seksama.
· CIC 989 Setiap orang beriman, sesudah sampai pada usia dapat membuat diskresi, wajib dengan setia mengakukan dosa-dosa beratnya, sekurang-kurangnya sekali setahun.
Para imam harus mendorong umat beriman, supaya menerima Sakramen Pengakuan dan menunjukkan kesediaannya untuk menerimakan Sakramen ini, kapan saja warga Kristen memintanya secara wajar. (Katekismus 1464)
Kewajiban Menjaga Rahasia
Seorang Imam yang melayani sakramen Pengakuan, terikat kepada kewajiban untuk menjaga kerahasaain pengakuan (CIC 983 § 1). Apa saja yang terjadi di ruang pengakuan bersifat rahasia. Nasihat-nasihat rohani yang diberikan tidak termasuk rahasia, tetapi tetap tidak diperbolehkan untuk diceritakan di luar ruang pengakuan. Yang terikat pada kewajiban pengakuan adalah: (1). Confessor. Dia tidak boleh membocorkan di luar ruang pengakuan.(2). Peniten. Dia juga harus merahasiakan isi dari pengkauan dosanya. (3) Penterjemah. Jika ada orang yang diminta untuk menjadi penterjemah, maka dia juga harus menjaga rahasia pengakuan. Diantara ketiganya, imamlah yang paling berat kewajibannya untuk menjaga rahasia pengakuan.
Imam yang melayani pengakuan dosa, wajib untuk menjaga rahasia. Tidaklah boleh seorang imam memakai pengetahuan yang didapat dari sakrament pengakuan dosa untuk keperluan apapun, termasuk untuk ilustrasi kotbah, walauapun identitas dari peniten dirahasiakan. Seorang imam yang membocorkan rahansia pengakuan akan mendaatkan hukuman yang berat.
Bisakah Negara memaksa seorang Imam untuk membocorkan rahasia pengakuan?
Negara bisa memaksa, karena negara memiliki otoritas yang berbeda dengan otoritas Gereja. Tetapi Gereja menegaskan bahwa tetap akan menjaga rahasia pengakuan. Alasannya karenaPeniten (orang yang mengaku dosa) memilik hak akan privacy. Peniten berhak untuk tidak dikenali. Demikian juga Bapa pengakuan juga memiliki hak akan privacy untuk mendengarkan pengakuan dosa. Hal ini juga telah diatur dalam Hukum Gereja (Codex Iuris Canonici, CIC).
Tempat Pengakuan yang ideal
Di Indonesia, dengan alasan agar banyak orang mengaku dosa, ada praktek pengakuan dosa dibuat di rumah-rumah. Apakah hal itu tepat?
Tempat pengakuan yang ideal adalah tempat pengakuan yang bisa menjaga privacy baik privacy dari Confessor maupun peniten. Maka dalam hukum Gereja (CIC 964 § 2) dinyatakan perlunya penyekat (grille) sehingga baik peniten maupun confessor tetap anonimous. Dan tempat yang paling tepat adalah Gereja atau di dalam kapel.
Tentu bisa dimengerti jika keadaan tidak memungkinkan pengakuan dosa didadakan ditempat selain gereja dan rumah, namun rahasia dari peniten haruslah dijaga, maka tetap dibuat penyekat.
Menghindarkan diri dari Bahaya
Karena ruang pengakuan adalah ruang privat, maka ada bahaya terjadinya penyalahgunaan. Penyalahgunaan itu misalnya membicarakan hal-hal yang sensual. Untuk itu Confessor tidakboleh bertanya hal-hal yang berhubungan dengan identitas peniten atau bertanya detil sekali tentang dosa, terutama yang berhubungan dengan sex. Demikian juga peniten tidak selayaknya menceritakan hal-hal yang berhubungan dengan dosa sexual secara detil.
Berhubungan dengan anak-anak, tidaklah baik membiarkan pastor hanya berdua di ruangan dengan anak-anak. Dan sebaiknya ada orang lain dalam jarak yang aman tanpa mendengarkan pengakuan. Ada upaya-upaya yang baik misalnya ruang pengakuan diberi jendela kaca.
Bagaimana Jika jalannya Pengakuan tidak Baik
Jika ada kejadian di mana peniten melakukan atau mengatakan yang tidak selayaknya, maka Confessor bisa meninggalkan ruang pengakuan tanpa memberi absolusi. Saya tidak pernah membaca petunjuk untuk sebaliknya, tetapi bisa dimengerti juga jika peniten merasa confessor tidak berperilaku selayaknya dia bisa meninggalkan ruang pengakuan.
Bagaimana jika isi pengakuan dosa berhubungan dengan hal-hal yang berbahaya?
Bagaimana jika ada hal-hal yang berbahaya diakukan di dalam ruang pengakuan? Misalnya orang yang memiliki relasi dengan aksi teroris, atau seorang yang melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak di bawah umur, atau anak-anak yang menjadi korban dari aksi pelecehan?
Confessor tetap terikat kepada kewajiban merahasiakan apa yang ia dengarkan dan tidak boleh melaporkan kepada polisi. Tetapi memberi nasihat rohani agar korban atau pelaku melaporkan kepada oran glain yang berwenang, misalnya kepada guru pembimbingnya atau juga kepada polisi. Tetapi bukan confessor yang melaporkannya. Jika kemudian peniten mendatangi confessor lagi di pastoran untuk konsultasi lanjutan, maka dia -dalam forum bimbingan roahani itu , harus meminta peniten untuk kembali menceritakan detil-detil masalahnya. Karena confessor tidak diperbohlekan memakai pengetahuan yang dia dapat dari ruang pengakuan.
Semoga lewat tulisan ini, umat CIC semakin rajin di dalam pengakuan dosa dan berniat sungguh untuk hidup semakin suci.
Saudaramu dalam Tuhan
Pst. Petrus Suroto MSC